Minggu, 14 Oktober 2012

Hak dan Kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27- 34


Tugas Pendidikan kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27- 34 :

v  Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum, Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara.

v  Pasal 28 :
Ø  Pasal 28
Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Ø  28 A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

v  Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

v  Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

v  Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

v  Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

v  Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

0 komentar:

Posting Komentar