Tugas
Pendidikan kewarganegaraan
Hak
dan Kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27- 34 :
v
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum,
Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara.
v Pasal 28 :
Ø Pasal 28
Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan
berpendapat.
Ø
28
A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
v
Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
v
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
v
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
, kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
v
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA
, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
v
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
0 komentar:
Posting Komentar